Tentang Kami Tentang Kami Tentang Kami
Tentang Kami
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru
Sejarah Singkat Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru
Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru. Lembaga ini berperan sebagai pendukung administratif dan fasilitator teknis yang menjembatani kegiatan legislatif, termasuk pelaksanaan rapat, penyusunan agenda, serta pelayanan terhadap anggota DPRD.
Masa Awal Pembentukan
Pembentukan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru tidak terlepas dari dinamika ketatanegaraan dan otonomi daerah pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Seiring dengan terbentuknya Kabupaten Kotabaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, maka dibentuk pula DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD didirikan sebagai unsur pelayanan administratif dan penyedia dukungan teknis bagi seluruh kegiatan legislatif.
Struktur organisasi dan tugas Sekretariat DPRD diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta disempurnakan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tugas dan Fungsi
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat ini memiliki beberapa subbagian yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada DPRD, antara lain:
* Subbagian Umum dan Kepegawaian: Menangani urusan tata usaha, rumah tangga, dan kepegawaian Sekretariat DPRD.
* Subbagian Perencanaan dan Keuangan: Menyusun anggaran, perencanaan kegiatan, dan pengelolaan keuangan DPRD.
* Subbagian Persidangan dan Perundang-undangan: Mendukung pelaksanaan persidangan, penyusunan risalah, dan dokumentasi produk hukum DPRD.
Adapun peran utama Sekretariat DPRD meliputi:
* Pelayanan Administratif dan Fasilitatif: Memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas DPRD, seperti rapat paripurna, rapat komisi, dan kunjungan kerja.
* Pendampingan Teknis Legislatif: Menyediakan analisis dan bahan teknis dalam penyusunan peraturan daerah, keputusan DPRD, dan dokumen pengawasan.
* Koordinasi Kelembagaan: Menjalin koordinasi dengan instansi eksekutif, vertikal, maupun masyarakat guna mendukung tugas representatif DPRD.
* Penyusunan Agenda dan Dokumentasi: Menyusun agenda kegiatan DPRD dan melakukan dokumentasi seluruh kegiatan lembaga legislatif.
Program Strategis
Untuk memperkuat dukungan terhadap kinerja legislatif, Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru menjalankan berbagai program strategis, seperti:
* Peningkatan Kapasitas Aparatur Sekretariat DPRD melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pengembangan kompetensi.
* Digitalisasi Layanan Persidangan dan Dokumentasi guna meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas informasi publik terkait kinerja DPRD.
* Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Legislatif dengan menyusun laporan kegiatan dan publikasi informasi secara terbuka.
Komitmen dan Arah ke Depan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dalam mendukung tugas-tugas legislatif. Dengan semangat transparansi, responsivitas, dan integritas, Sekretariat DPRD siap menjadi mitra kerja DPRD yang andal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.