Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru

1. Sekretaris DPRD

Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi terhadap seluruh kegiatan Sekretariat DPRD dalam rangka memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional bagi kelancaran tugas DPRD.

Fungsi:

  • Koordinasi pelaksanaan kegiatan administratif, keuangan, dan teknis bagi DPRD.

  • Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas subbagian di lingkungan Sekretariat DPRD.

  • Penyediaan layanan persidangan, dokumentasi hukum, serta fasilitasi kegiatan DPRD.

  • Penjaminan keterpaduan dan sinkronisasi antara DPRD dan perangkat daerah.

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, rumah tangga, serta kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD.

Fungsi:

  • Pengelolaan surat menyurat, arsip, dan tata usaha kantor.

  • Pengelolaan sarana prasarana dan aset milik Sekretariat DPRD.

  • Penataan administrasi kepegawaian, termasuk data pegawai, absensi, kenaikan pangkat, dan mutasi.

  • Pengelolaan kebutuhan logistik rapat DPRD dan kegiatan lainnya.

3. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan rencana kerja, penganggaran, serta pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD secara transparan dan akuntabel.

Fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja tahunan dan program kegiatan Sekretariat DPRD.

  • Penyusunan dokumen anggaran dan laporan realisasi anggaran.

  • Pengelolaan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD.

4. Subbagian Persidangan dan Perundang-undangan

Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif terkait kegiatan persidangan dan legislasi DPRD.

Fungsi:

  • Penyiapan jadwal, undangan, dan fasilitas rapat paripurna, rapat komisi, dan alat kelengkapan DPRD lainnya.

  • Penyusunan risalah rapat, dokumentasi hasil persidangan, dan berita acara.

  • Pendampingan teknis penyusunan peraturan daerah dan keputusan DPRD.

  • Pengelolaan dokumentasi dan arsip produk hukum DPRD.

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas teknis sesuai keahlian tertentu dalam mendukung tugas dan fungsi Sekretariat DPRD secara profesional.

Fungsi:

  • Pelaksanaan kajian, analisis, dan pemberian rekomendasi terhadap isu legislatif dan kebijakan daerah.

  • Pengolahan data dan penyusunan bahan teknis untuk mendukung fungsi DPRD.

  • Pelaksanaan tugas keahlian seperti penyusunan naskah akademik, publikasi informasi, dan pelaporan kegiatan.

  • Memberikan dukungan profesional sesuai bidang masing-masing untuk pengambilan keputusan strategis.