Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru
1. Sekretaris DPRD
Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi terhadap seluruh kegiatan Sekretariat DPRD dalam rangka memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional bagi kelancaran tugas DPRD.
Fungsi:
Koordinasi pelaksanaan kegiatan administratif, keuangan, dan teknis bagi DPRD.
Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas subbagian di lingkungan Sekretariat DPRD.
Penyediaan layanan persidangan, dokumentasi hukum, serta fasilitasi kegiatan DPRD.
Penjaminan keterpaduan dan sinkronisasi antara DPRD dan perangkat daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, rumah tangga, serta kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD.
Fungsi:
Pengelolaan surat menyurat, arsip, dan tata usaha kantor.
Pengelolaan sarana prasarana dan aset milik Sekretariat DPRD.
Penataan administrasi kepegawaian, termasuk data pegawai, absensi, kenaikan pangkat, dan mutasi.
Pengelolaan kebutuhan logistik rapat DPRD dan kegiatan lainnya.
3. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan rencana kerja, penganggaran, serta pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD secara transparan dan akuntabel.
Fungsi:
Penyusunan rencana kerja tahunan dan program kegiatan Sekretariat DPRD.
Penyusunan dokumen anggaran dan laporan realisasi anggaran.
Pengelolaan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD.
4. Subbagian Persidangan dan Perundang-undangan
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif terkait kegiatan persidangan dan legislasi DPRD.
Fungsi:
Penyiapan jadwal, undangan, dan fasilitas rapat paripurna, rapat komisi, dan alat kelengkapan DPRD lainnya.
Penyusunan risalah rapat, dokumentasi hasil persidangan, dan berita acara.
Pendampingan teknis penyusunan peraturan daerah dan keputusan DPRD.
Pengelolaan dokumentasi dan arsip produk hukum DPRD.
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas teknis sesuai keahlian tertentu dalam mendukung tugas dan fungsi Sekretariat DPRD secara profesional.
Fungsi:
Pelaksanaan kajian, analisis, dan pemberian rekomendasi terhadap isu legislatif dan kebijakan daerah.
Pengolahan data dan penyusunan bahan teknis untuk mendukung fungsi DPRD.
Pelaksanaan tugas keahlian seperti penyusunan naskah akademik, publikasi informasi, dan pelaporan kegiatan.
Memberikan dukungan profesional sesuai bidang masing-masing untuk pengambilan keputusan strategis.