Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru

1. Sekretaris DPRD

Penjelasan:

Sekretaris DPRD adalah pejabat struktural tertinggi di lingkungan Sekretariat DPRD yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Ia memimpin pelaksanaan seluruh tugas pelayanan administratif dan dukungan teknis terhadap DPRD agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan secara optimal.

Tugas Pokok:

* Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat DPRD.

* Menyediakan dukungan administratif, keuangan, dan teknis terhadap seluruh kegiatan DPRD.

* Menjamin kelancaran hubungan kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya.

* Mengawasi pelaksanaan tugas bagian dan subbagian di bawahnya.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Penjelasan:

Subbagian ini menangani urusan administrasi umum, perlengkapan, rumah tangga, dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD.

Tugas Pokok:

* Mengelola tata usaha, arsip, dan dokumen dinas.

* Mengatur penggunaan fasilitas kantor serta pengelolaan aset dan logistik.

* Mengelola administrasi kepegawaian, mulai dari pengangkatan, mutasi, hingga penilaian kinerja pegawai.

3. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Penjelasan:

Subbagian ini bertugas dalam perencanaan program kegiatan, penyusunan anggaran, serta pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD.

Tugas Pokok:

* Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Sekretariat DPRD.

* Mengelola administrasi keuangan, termasuk pencairan, pembukuan, dan pelaporan penggunaan anggaran.

* Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan.

4. Subbagian Persidangan dan Perundang-undangan

Penjelasan:

Subbagian ini bertanggung jawab dalam mendukung proses legislasi dan kegiatan persidangan DPRD, termasuk dokumentasi dan penyusunan risalah sidang.

Tugas Pokok:

* Mengatur jadwal, pelaksanaan, dan dokumentasi rapat DPRD, baik paripurna, komisi, maupun alat kelengkapan lainnya.

* Menyusun risalah dan laporan hasil rapat serta membantu dalam penyusunan produk hukum DPRD.

* Melakukan dokumentasi dan pengarsipan naskah peraturan daerah serta keputusan DPRD.

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Penjelasan:

Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pegawai yang memiliki keahlian teknis tertentu sesuai bidangnya, seperti analis kebijakan, pranata humas, arsiparis, dan lainnya. Mereka berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD secara profesional.

Tugas Pokok:

* Memberikan dukungan teknis dan keahlian sesuai kompetensi masing-masing.

* Melakukan pengkajian, analisis data, serta pelaporan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas legislatif.

* Menyediakan masukan dan pertimbangan profesional untuk pengambilan kebijakan pimpinan.